Pedoman Penilaian Angkat Kredit ( PAK ) Guru adalah juknis atau pedoman
yang harus diperhatikan dalam perhitungan dan daftar usulan penetapan
angka kerdit guru atau DUPAK tahun 2017. Pada kesempatan kali ini kami
bagikan Pedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru terbaru
yang telah dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (
Kemdikbud ) untuk tahun 2017.
Juknis ini berguna untuk mempermudah bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional kepegawaian seperti guru dalam penyampaian usul penetapan angka kredit dan mempercepat proses usul DUPAK. Khusus bagi guru melingkupi aturan dan berbagai persyaratan serta tata cara pengusulan berkaitan dengan Kemenpan-RB yang terbaru.
=>Download Pedoman Penilaian Angkat Kredit Guru Tahun 2017.pdf
Berkas DUPAK dan bukti fisik tersebut dengan surat pengantar yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan diusulkan kepada Pejabat Penetap Angka Kredit. Bukti fisik hasil prestasi kerja guru yang dapat dinilai dan mendapat angka kredit adalah yang diperoleh pada saat periode penilaian (setelah kenaikan jabatan terakhir).
Sekian yang dapat saya bagikan tentang Pedoman Penilaian Angkat Kredit Guru Tahun 2017. Semoga postingan ini dapat bermanfaat dan membantu Bapak/Ibu Guru dalam proses penetapan angka kredit sesuai dengan juknis terbaru tahun 2017. Silahkan diunduh dan dibagikan, semoga bermanfaat.
SALAM INFORMASI PGRI
0 Response to "Pedoman Penilaian Angkat Kredit Guru Tahun 2017"
Posting Komentar