Guru Honor Dan Pegawai Honor Diangkat Menjadi CPNS Dengan Ketentuan..

Guru Honor dan Pegawai Honor Diangkat Menjadi CPNS Dengan Ketentuan Ini. Guru dan Pegawai Tidak Tetap serta Pegawai Honorer bakal menyandang status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Guru tidak tetap, pegawai tidak tetap, dan honorer hingga tenaga kontrak di instansi pemerintah minimal tiga tahun kerja akan diangkat langsung sebagai PNS.

Selain minimal 3 tahun mengabdi, berikut syarat dan ketentuan sesuai RUU pengganti moratorium CPNS.
Guru Honor Dan Pegawai Honor Diangkat Menjadi CPNS Dengan Ketentuan..
Join Site Untuk Mendapatkan Info Lebih Lanjut
Link Download:
=>LIHAT SYARAT DAN MORATORIUM GTT Dan PTT

Terpisah, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sumarna Surapranata, mengatakan kebutuhan guru saat ini lebih pada pemerataan di wilayah terdepan, terluar, tertinggal di seluruh Indonesia.

Sebab, kekurangan guru untuk sejumlah mata pelajaran juga harus diimbangi dengan kelebihan guru mata pelajaran.

“Kebutuhan guru dibilang butuh, memang iya. Tapi secara nasional memang kelebihan. Masalahnya itu pada pemerataan. Ada kelebihan dan kekurangan pada pelajaran tertentu,” ungkap Sumarna. (tribunnews).

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Guru Honor Dan Pegawai Honor Diangkat Menjadi CPNS Dengan Ketentuan.."

  1. CERITA INI KISAH NYATA SAYA JADI PNS dulunya Saya hanya Seorang tenaga Honorer di Sekolah Dasar 8 Tahun Saya Jadi Tenaga honorer Belum diangkat Jadi PNS , Saya Sudah berkali2 mengikuti Ujian dan bahkan Saya Sempat putus asa,Namun Teman2 Kasi saran dan Semangat.
    Alhamdulilla akhirnya saya jd PNS Terimakasih kepada Bpk. Drs Iwan Hermanto Soetjipto, di BKN PUSAT, Dan Dialah Yang membantu Kelulusan saya, Alhamdulillah NIP dan SK Saya Tahun ini Bisa keluar.Teman Teman2 yg ingin seperti Saya, Anda bisa mencoba Hubungi, Bpk Drs Iwan Hermanto Soetjipto, M.INF.Sys. No Tlp; 085222372425 beliau selaku Direktorat Pengolahan data di Bkn pusat. Muda2an bpk masih mau membantu anda.

    BalasHapus