Informasi mengenai tunjangan akan kembali admin sampaikan kali ini
mengenai Pencairan Gaji Ke 13 Dan THR PNS, POLRI Dan TNI Tahun 2017.
Terkait kepastian dan kapan atau waktu Pencairan Gaji Ke 13 dan THR
(Gaji Ke 14) PNS / ASN Tahun 2017 ? masih menunggu diterbitkannya
Peraturan Pemerintah. Jadi belum tentu ada Gaji Ke 13 dan Gaji Ke 14PNS
/ ASN Tahun 2017 selama belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP)
tentang Pemberian Gaji Ke 13 dan Pemberian THR atau Gaji Ke 14 bagi PNS
/ ASN.
=>CEK Jadwal Pencairan Gaji Ke13 Dan THR PNS, POLRI Dan TNI Tahun 2017
Namun, menurut info yang dirilis Liputan6.com (Senin, 16 April 2017),Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara akan kembali mengantongi gaji ke-13 dan ke-14 atau yang disebut Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengatakan, pihaknya menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait aturan gaji ke-13 dan ke-14 atau THR dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Asman Abnur. Begitu pula ketika dikonfirmasi mengenai mekanisme pencairan gaji ke-13 dan ke-14 dapat di lihat dibawah ini:
"Nanti ya ditunggu kalau PP-nya sudah jadi. Yang menyiapkan PP-nya kan Menteri PAN RB," kata dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (16/4/2017).
0 Response to "Pencairan Gaji Ke13 Dan THR PNS, POLRI Dan TNI Tahun 2017"
Posting Komentar