Persyaratan Penyertaan Jabatan Guru Non PNS (Inpassing) Dari Kemendikbud

Inpassing merupakan penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Inpassing bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekaligus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.

Kali ini admin akan membagikan informasi mengenai Persyaratan penyetaraan Jabatan Guru Non PNS (inpassing) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). 
Oleh Karena itu Guru Non-PNS sudah selayaknya untuk memperjuangkan Haknya dalam penyetaraan Jabatan (Inpassing) ini untuk mendapatkan gaji dan Tunjangan yang sesuai.

Berikut persyaratan dan cara pengiriman berkas penyetaraan jabatan guru bukan PNS (inpassing) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Persyaratan Penyertaan Jabatan Guru Non PNS (Inpassing) Dari Kemendikbud
Inilah Persyaratan Penyertaan Jabatan Guru Non PNS (INPASSING) Dari Kemendikbud

Join Site Gabung Bersama Kami
Silahkan Cek Mengenai Persyaratannya Dibawah Ini:
Demikian yang dapat admin sampaikan mengenai Persyaratan Penyertaan Jabatan Guru Non PNS (Inpassing) Dari Kemendikbud  mudah mudahan informasi ini berguna dan bermanfaat silahkan dibagikan pada rekan rekan lainnya. Salam Pendidikan.
Sumber : www.sinarberita.com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Persyaratan Penyertaan Jabatan Guru Non PNS (Inpassing) Dari Kemendikbud"

Posting Komentar