Inpassing merupakan penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Inpassing bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekaligus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Kali ini admin akan membagikan informasi mengenai Persyaratan penyetaraan Jabatan Guru Non PNS (inpassing)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Oleh Karena itu Guru Non-PNS sudah selayaknya untuk memperjuangkan
Haknya dalam penyetaraan Jabatan (Inpassing) ini untuk mendapatkan gaji
dan Tunjangan yang sesuai.
Berikut persyaratan
dan cara pengiriman berkas penyetaraan jabatan guru bukan PNS
(inpassing) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Inilah Persyaratan Penyertaan Jabatan Guru Non PNS (INPASSING) Dari Kemendikbud |
Baca Berita Lainnya:
Info Mengenai UMK Guru Honorer K2 Sudah Cair Disemua Provinsi Berikut Infonya
Daftar Linieratitas Sertifikat Mengajar Guru SD, SMP, SMA, SMK Terbitan Kemendikbud
Demikian yang dapat admin sampaikan mengenai Persyaratan Penyertaan Jabatan Guru Non PNS (Inpassing) Dari Kemendikbud mudah mudahan informasi ini berguna dan bermanfaat silahkan dibagikan pada rekan rekan lainnya. Salam Pendidikan.
Sumber : www.sinarberita.com
Sumber : www.sinarberita.com
0 Response to "Persyaratan Penyertaan Jabatan Guru Non PNS (Inpassing) Dari Kemendikbud"
Posting Komentar