Surat Edaran Ditjen GTK Mengenai Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru

Informasi serta berita akan kembali admin bagikan kali ini mengenai  Surat edaran Kementerian Pendidikan dan kebudayaan melalui Direktorat Jenderal guru dan tenaga pendidikan nomor 36762/B.BI.I/GT/2016 yang diedarkan pada tanggal 24 Nopember 2016 ini berisi tentang Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. 
Untuk lebih jelasnya berikut isi surat edarannya, mohon dibaca baik-baik bapak ibu guru sekalian dan jangan lupa dishare ke rekan guru lainya agar semua tahu.
Surat Edaran Ditjen GTK Mengenai Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru
Surat Edaran Ditjen GTK Mengenai Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru
Join Site Gabung Bersama Kami

Sehubungan dengan ketentuan Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik berdasarkan pasal 17 peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru terkait dengan pembayaran tunjangan profesi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Ketentuan rasio dalam pasal 17 ayat 1 (satu) merupakan perbandingan jumlah peserta didik pada setiap 1 (satu) rombongan belajar dengan 1 (satu) guru yang mengampu rombongan belajar tersebut pada setiap satuan pendidikan.

2. Ketentuan angka 1 diatas, bagi satuan pendidikan yang tidak memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pasal 17 ayat 1 (satu) dan tidak mempunyai rombongan belajar paralel, tetap dibayarkan tunjangan profesinya.

3. Jika terdapat kelas paralel, maka masing-masing rombel harus memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat 1 (satu).

4. Aturan pada angka 1,2 dan 3 diatas tidak berlaku bagi satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan layanan khusus . oleh karena itu guru pada satuan pendidikan tersebut tetap berhak atas tunjangan profesi.

Download Surat Edaran Dibawah ini
Surat Edaran Ditjen GTK Mengenai Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru <DISINI>

BACA JUGA:
Pencairan UMK Guru Honorer K2 Sudah Keluar <<Silahkan Dicek>>
<<LIHAT>>Daftar Guru Yang Sudah Terbit SKTP Dan Guru Belum Valid Data
<<CEK>>Besaran Gaji Guru Honorer yang akan Dianggarkan Diknas Provinsi Tahun 2017
Demikian yang dapat admin sampaikan mengenai Surat Edaran Ditjen GTK Mengenai Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru mudah-mudahan informasi ini bermanfaat dan berguna silahkan dibagikan. Salam Pendidikan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Surat Edaran Ditjen GTK Mengenai Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru "

Posting Komentar